1. Bidang usaha agraris, yang meliputi :
- Jenis usaha pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan.
2. Bidang usaha pertambangan dan energi / bidang ekstratif
3. Bidang usaha industri, yaitu :
- Jenis usaha industri kecil (home industri), industri menengah dan besar.
4. Bidang usaha perdagangan meliputi jenis usaha perdagangan kecil, menengah, dan besar.
5. Bidang usaha jasa, meliputi :
Jasa finansial : Perbankan, perkreditan, asuransi
Jasa non finansial : Perbengkelan, Perhotelan, Pergudangan, biro iklan dll
6. Bidang usaha koperasi
0 comments:
Post a Comment